Pelayanan publik merupakan arena utama untuk menguji kualitas good governance karena masyarakat berinteraksi langsung dengan negara melalui proses administrasi, penyediaan barang publik, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis keterkaitan prinsip good governance dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia serta merumuskan kerangka penguatan yang relevan dengan transformasi digital. Penelitian menggunakan metode kajian pustaka deskriptif-kualitatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, laporan pengawasan pelayanan publik, dan literatur administrasi publik. Data dianalisis melalui reduksi informasi, pengelompokan tema, perbandingan konsep, dan sintesis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelayanan publik yang berorientasi pada good governance harus mengintegrasikan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, kepastian hukum, responsivitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, serta perlindungan kelompok rentan. Permasalahan yang masih menonjol meliputi ketidakpastian prosedur dan waktu, fragmentasi data, ketimpangan akses digital, lemahnya tindak lanjut pengaduan, dan budaya birokrasi yang belum sepenuhnya berorientasi pada pengguna. Digitalisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik berpotensi mempercepat layanan dan memperluas transparansi, tetapi tidak otomatis menghasilkan tata kelola yang baik tanpa integrasi proses, keamanan data, peningkatan kompetensi aparatur, dan kanal layanan nondigital. Penelitian ini merekomendasikan model penguatan pelayanan yang menghubungkan standar pelayanan, desain berorientasi pengguna, pengawasan, pengelolaan pengaduan, interoperabilitas data, dan evaluasi berbasis kepuasan masyarakat. Kerangka tersebut menempatkan warga sebagai pemegang hak, memperkuat kepercayaan publik, dan mendorong perbaikan layanan secara berkelanjutan melalui pembelajaran organisasi.
Copyrights © 2026