PBB adalah Pajak yang bersifat kebendaan dalam artian besarnya pajak terutang akan ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu penerimaan pemerintah pusat yang sebagian besar hasilnya (90%) diserahkan kembali kepada daerah yang telah memungutnya. PBB dikenakan pada lima sektor yaitu pedesaan, perkotaan, perkebunan, kehutanan dan pertambangan (Mufliha, 2021). Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kontribusi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram tahun 2018 sampai dengan 2022. Subjek dalam dalam penelitian ini adalah bidang Akuntansi, Bidang P2, Bidang P3, Bidang P4 yang ada di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram NTB. Uji keabsahan data yang digunakan yaitu, Triangulasi Sumber dan Triangulasi Metode. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah, Reduksi Data (data reduction), Penyajian Data (data display) dan Penarikan Kesimpulan (drawing/verification). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa besar kontribusi PBB tahun 2018-2022 dengan presentasenya yang hanya mencapai rentan 0-10% dan nilai rata-rata sebesar 6,5% sehingga termasuk dalam kriteria yang sangat kurang berkontribusi terhadap Pendapatan asli daerah di Kota Mataram.
Copyrights © 2026