Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengendalian internal dalam pemungutan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan lima unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2020 tentang SPIP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan objek penelitian pada unit pengelola retribusi pelayanan pasar. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemungutan retribusi pelayanan pasar telah dilaksanakan melalui tahapan penagihan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan yang didukung oleh dokumen administrasi yang memadai. Realisasi penerimaan retribusi selama periode 2022–2024 menunjukkan capaian yang melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Penerapan lima unsur SPIP tercermin dalam adanya struktur organisasi yang jelas, arahan dan komitmen pimpinan, identifikasi risiko, penggunaan dokumen pengendalian, koordinasi antarpegawai, serta pelaksanaan monitoring dan rekonsiliasi secara berkala. Selain itu, terdapat pemisahan fungsi dalam pelaksanaan tugas dan dokumentasi risiko yang mendukung efektivitas pengendalian. Namun, masih ditemukan beberapa aspek yang memerlukan perhatian, terutama terkait pemerataan pelatihan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pencatatan, penyetoran, dan penggunaan sistem pembayaran. Pengelolaan data yang masih menggunakan kombinasi pencatatan manual dan digital juga memerlukan optimalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi. Secara keseluruhan, pengendalian internal dalam pemungutan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Tanah Bumbu telah berjalan cukup baik dan mendukung pencapaian target penerimaan daerah.
Copyrights © 2026