Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia merupakan lembaga peradilan konstitusional yang memiliki kewenangan strategis dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sejak pelaksanaan Pemilu Serentak pertama kali pada tahun 2019 dan berlanjut pada Pemilu 2024, MK menghadapi tekanan yang luar biasa baik dari segi beban perkara maupun dari segi tekanan sosial-politik yang berpotensi mengganggu independensinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis peran, fungsi, dan batasan kewenangan MK dalam penyelesaian PHPU dalam konteks pemilu serentak, serta menelaah persoalan netralitas dan independensi institusional yang menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya demokrasi yang berkualitas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, kewenangan MK dalam PHPU bersifat terbatas secara formal pada aspek hasil perhitungan suara, namun dalam praktiknya MK telah mengembangkan doktrin peradilan substantif yang melampaui batas-batas formal tersebut; kedua, pelaksanaan Pemilu Serentak secara signifikan meningkatkan beban kerja MK sehingga berpotensi menurunkan kualitas pengujian perkara; ketiga, terdapat ancaman nyata terhadap netralitas dan independensi MK yang bersumber dari faktor internal kelembagaan maupun tekanan eksternal; dan keempat, diperlukan reformulasi kelembagaan MK yang komprehensif untuk menjamin kualitas penyelesaian sengketa pemilu di masa mendatang. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme seleksi hakim konstitusi, pembentukan majelis khusus PHPU, perpanjangan batas waktu penyelesaian perkara, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas proses peradilan.
Copyrights © 2026