Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman kesejahteraan sumber daya manusia Indonesia dalam teori keadilan sosial dan perspektif Islam. Fenomena ini dilandasi ketidakseimbangan cara pandang oleh pihak pemerintah dan perusahaan dalam hal kebijakan serta komitmen kesejahteraan yang layak dan manusiawi bagi sumber daya manusia yang bekerja di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif berupa studi kepustakaan dengan menggunakan paradigma kritis atau teori kritis. Hasil atau temuan dari kajian penelitian ini adalah (1) Negara Harus Menetapkan Konstruksi Ulang Kesejahteraan SDM dalam Konteks Indonesia yang meliputi tiga pilar utama yaitu : Kesejahteraan Ekonomi, Kesejahteraan Psikologi, dan Kesejateraan Sosial. (2) Analisis dalam Teori Keadilan Sosial (Social Justice) dari John Rawls & Amartya Sen yang mengkaji tentang cara untuk membedah data yang meliputi dua hal yaitu : Prinsip Perbedaan (The Difference Principle - Rawls) dan Pendekatan Kapabilitas (Capability Approach - Amartya Sen). (3) Kesejahteraan SDM dalam Perspektif Islam (Maqashid Syariah) disebut sebagai Falah (kesuksesan dunia-akhirat) yang meliputi lima perlindungan (Al-Daruriyyat al-Khamsah) yaitu : Hifz ad-Din (Perlindungan Agama), Hifz an-Nafs (Perlindungan Jiwa), Hifz al-Aql (Perlindungan Akal), Hifz an-Nasl (Perlindungan Keturunan), Hifz al-Mal (Perlindungan Harta). (4). Sintesis: Titik Temu Keadilan Sosial dan Islam di Indonesia di mana SDM Indonesia cenderung memiliki pemahaman kesejahteraan yang "Religio-Pragmatis". Sisi Pragmatis: Menuntut keadilan distributif sesuai teori Rawls (hak atas upah dan fasilitas). Sisi Religius: Menggunakan nilai Islam sebagai "coping mechanism" atau mekanisme pertahanan diri.
Copyrights © 2026