Perkembangan teknologi pembayaran digital, khususnya e-wallet dan PayLater atau Buy Now Pay Later (BNPL), telah mengubah pola konsumsi masyarakat Indonesia secara fundamental dan masif. Kemudahan transaksi yang ditawarkan kedua instrumen ini memberikan manfaat signifikan bagi perluasan inklusi keuangan nasional, namun sekaligus membuka celah bagi munculnya perilaku konsumsi berlebihan yang dalam Islam dikenal sebagai israf. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk israf yang muncul pada pengguna e-wallet dan PayLater serta menilai fenomena tersebut secara komprehensif dalam perspektif Maqashid Syariah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan normatif-konseptual, memanfaatkan data resmi dari Bank Indonesia, OJK, BPS, KNEKS, serta literatur jurnal ilmiah yang relevan. Hasil kajian mengidentifikasi lima bentuk israf utama, yaitu pembelian impulsif yang dipercepat oleh kemudahan transaksi, konsumsi berbasis promosi dan cashback, pergeseran orientasi belanja dari kebutuhan menuju keinginan, penggunaan PayLater yang melampaui kemampuan finansial, serta konsumsi simbolik untuk memperoleh pengakuan sosial. Faktor pendorong israf meliputi desain platform yang mengeksploitasi bias psikologis pengguna, tekanan sosial dan budaya digital, serta rendahnya literasi keuangan syariah yang secara nasional baru mencapai 43,42 persen. Dalam perspektif Maqashid Syariah, kelima bentuk israf tersebut berpotensi mengancam perlindungan harta (hifz al-mal), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), agama (hifz al-din), dan keturunan (hifz al-nasl). Kajian ini menegaskan bahwa e-wallet dan PayLater bersifat netral sebagai instrumen, namun penggunaannya harus diarahkan pada prinsip wasathiyah, qana'ah, dan kemaslahatan agar teknologi keuangan digital benar-benar menjadi sarana manfaat, bukan pintu menuju mafsadah.
Copyrights © 2026