Profesi akuntansi di Indonesia tengah menghadapi krisis integritas yang bersifat sistemik dan multidimensional, ditandai oleh rangkaian skandal bisnis berulang yang melibatkan manipulasi laporan keuangan dan kegagalan fungsi audit, sebagaimana tercermin dalam kasus PT Garuda Indonesia, PT Indofarma Tbk, dan PT Hanson International Tbk. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyebab struktural dan aktoral krisis integritas profesi akuntansi di Indonesia, mengidentifikasi faktor-faktor dominan pendorong pelanggaran etika profesi akuntan, mengkaji dampaknya terhadap kepercayaan publik, serta menelaah fenomena tersebut dari perspektif etika bisnis Islam. Penelitian menggunakan metode kajian kepustakaan sistematis dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap 20 referensi primer yang diterbitkan dalam rentang 2020–2025, dianalisis melalui content analysis, thematic clustering, dan sintesis integratif. Temuan menunjukkan bahwa krisis integritas terjadi akibat konvergensi tiga kondisi sesuai Fraud Triangle tekanan, peluang, dan rasionalisasi yang dipicu oleh lima faktor dominan: tekanan manajemen, lemahnya penegakan sanksi oleh IAI dan IAPI, budaya organisasi yang permisif, minimnya internalisasi nilai etika dalam pendidikan akuntansi, dan ketatnya persaingan jasa audit. Krisis ini berdampak pada volatilitas pasar modal serta defisit kepercayaan publik yang bersifat kumulatif terhadap profesi. Perspektif etika bisnis Islam menawarkan fondasi moral yang lebih kokoh melalui nilai siddiq dan amanah, yang menempatkan akuntan sebagai pemegang amanah kepada klien, masyarakat, dan Allah SWT, sehingga bersifat komplementer terhadap regulasi formal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pendidikan etika di perguruan tinggi akuntansi, reformasi mekanisme penegakan sanksi oleh IAI dan IAPI, serta integrasi nilai-nilai Islam dalam kurikulum akuntansi syariah dan pendidikan profesi akuntan.
Copyrights © 2026