Kepatuhan perpajakan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan aspek penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara serta keberlanjutan sistem perpajakan nasional. Salah satu faktor yang diduga memengaruhi tingkat kepatuhan administrasi perpajakan adalah pemahaman wajib pajak terhadap ketentuan, prosedur, dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan administrasi perpajakan pada pelaku UMKM. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui penyebaran kuesioner kepada 76 responden pelaku UMKM. Analisis data dilakukan menggunakan uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, uji F, uji t, dan koefisien determinasi dengan bantuan aplikasi SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh instrumen penelitian dinyatakan valid dan reliabel. Hasil uji normalitas menunjukkan bahwa data berdistribusi normal dengan nilai Asymp. Sig. sebesar 0,200. Uji F menghasilkan nilai signifikansi sebesar 0,000 yang mengindikasikan bahwa model penelitian layak digunakan untuk menjelaskan hubungan antarvariabel. Selanjutnya, hasil uji t menunjukkan nilai t hitung sebesar 4,408 dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000, sehingga dapat disimpulkan bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan administrasi perpajakan. Nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,284 menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan mampu menjelaskan 28,4% variasi kepatuhan administrasi perpajakan, sedangkan sisanya sebesar 71,6% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain di luar model penelitian. Dengan demikian, peningkatan pemahaman perpajakan pada pelaku UMKM dapat menjadi strategi yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.
Copyrights © 2026