Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum pembatalan perjanjian yang lahir karena paksaan (dwang) dan penipuan (bedrog) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua unsur tersebut merupakan cacat kehendak yang mengganggu kebebasan para pihak dalam memberikan persetujuan, sehingga memengaruhi keabsahan hubungan kontraktual. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi Pasal 1320, Pasal 1321, Pasal 1323 sampai dengan Pasal 1328, serta Pasal 1449 KUHPerdata, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari buku, artikel ilmiah, dan yurisprudensi yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paksaan terjadi ketika persetujuan diberikan karena ancaman atau tekanan yang menimbulkan ketakutan beralasan terhadap diri, keluarga, atau harta benda. Penipuan terjadi ketika salah satu pihak dengan sengaja menggunakan rangkaian kebohongan, tipu muslihat, atau menyembunyikan fakta material untuk memperoleh persetujuan pihak lain. Tidak terpenuhinya kesepakatan yang bebas merupakan pelanggaran syarat subjektif, sehingga perjanjian tidak batal demi hukum, melainkan berstatus dapat dibatalkan. Perjanjian tetap mengikat sampai pihak yang dirugikan mengajukan gugatan dan pengadilan menjatuhkan putusan pembatalan. Setelah pembatalan dikabulkan, akibat hukum berlaku surut dan para pihak pada prinsipnya wajib dikembalikan ke keadaan semula melalui restitutio in integrum. Pengaturan tersebut memberikan perlindungan terhadap kebebasan berkontrak sekaligus menjaga keadilan, keseimbangan, dan kepastian hukum dalam hubungan perjanjian.
Copyrights © 2026