Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penjualan benang pancing bermerek palsu di Kota Tanjungpinang serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas pelanggaran hak merek tersebut. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya dugaan peredaran benang pancing palsu yang menggunakan merek terdaftar tanpa izin sehingga berpotensi merugikan pemilik merek dan konsumen, khususnya masyarakat nelayan yang bergantung pada kualitas perlengkapan penangkapan ikan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi lapangan terhadap praktik penjualan benang pancing di Tanjungpinang serta kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan perlindungan hak merek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan merek terdaftar tanpa persetujuan pemilik hak merupakan pelanggaran terhadap hak merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Praktik pemalsuan merek menimbulkan berbagai dampak, antara lain kerugian ekonomi akibat menurunnya penjualan produk asli, kerusakan reputasi merek, kebingungan konsumen dalam membedakan produk asli dan palsu, serta terganggunya persaingan usaha yang sehat. Perlindungan hukum bagi pemilik HKI dapat dilakukan melalui upaya preventif berupa pendaftaran merek dan pengawasan terhadap penggunaan merek, serta upaya represif melalui penegakan hukum pidana dan perdata, termasuk gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek tanpa izin. Dengan demikian, perlindungan hukum yang efektif diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga nilai ekonomis merek.
Copyrights © 2026