Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan Coretax Administration System (CTAS) sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi pelayanan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pelayanan administrasi perpajakan dalam penggunaan Coretax Administration System di KPP Pratama Palembang Seberang Ulu. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian dilaksanakan selama kegiatan magang pada Februari hingga Mei 2026 di KPP Pratama Palembang Seberang Ulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Coretax telah mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan melalui integrasi layanan registrasi wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, konsultasi perpajakan, serta pengelolaan data wajib pajak dalam satu platform digital. Penerapan Coretax memberikan manfaat bagi wajib pajak maupun petugas pajak melalui peningkatan efisiensi pelayanan, penyederhanaan prosedur administrasi, pengurangan penggunaan dokumen fisik, kemudahan akses layanan secara borderless, serta pengawasan data perpajakan yang lebih terintegrasi. Meskipun demikian, masih terdapat kendala berupa proses adaptasi terhadap sistem baru, gangguan teknis terutama pada periode peak season, serta keterbatasan literasi digital sebagian wajib pajak dalam memanfaatkan layanan elektronik. Untuk mengatasi kendala tersebut, KPP Pratama Palembang Seberang Ulu memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak, edukasi penggunaan Coretax, serta penyesuaian pelayanan ketika terjadi gangguan sistem. Secara keseluruhan, Coretax dinilai cukup efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perpajakan, meskipun masih memerlukan optimalisasi berkelanjutan pada aspek pengembangan sistem, peningkatan literasi digital wajib pajak, dan penguatan kapasitas petugas pelayanan.
Copyrights © 2026