Sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk jaminan kehalalan produk yang memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, pelaksanaan program sertifikasi halal di Kota Kupang masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran pelaku usaha, keterbatasan sumber daya, serta perlunya sinergi antarlembaga. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara Dinas Koperasi dan UKM Kota Kupang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mendukung pelaksanaan program sertifikasi halal bagi UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis collaborative governance dalam pengadaan sertifikasi halal bagi UMKM di Kota Kupang dengan menggunakan teori Collaborative Governance dari Ansell dan Gash (2007). Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Kupang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta pelaku UMKM yang mengikuti program sertifikasi halal. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan collaborative governance dalam pengadaan sertifikasi halal bagi UMKM di Kota Kupang telah berjalan dengan cukup baik, namun belum sepenuhnya optimal. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa collaborative governance dalam pengadaan sertifikasi halal bagi UMKM di Kota Kupang telah menunjukkan arah yang positif melalui kerja sama antarlembaga yang saling melengkapi. Meskipun demikian, masih diperlukan penguatan koordinasi, peningkatan komunikasi yang lebih terstruktur.
Copyrights © 2026