Perairan perbatasan antar negara di Indonesia, khususnya Provinsi Kepulauan Riau, memiliki posisi strategis sebagai jalur perdagangan internasional sekaligus wilayah yang rentan terhadap pelanggaran kepabeanan, penyelundupan, dan aktivitas ilegal lainnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis prosedur pemeriksaan kapal yang diterapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tahapan operasional yang dijalankan, serta tantangan yang muncul selama pelaksanaannya di wilayah perbatasan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan kapal dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari pengamatan dan penilaian risiko, perintah penghentian dan penyandaran, pemeriksaan identitas serta dokumen kapal dan muatan, pemeriksaan fisik, sampai penegahan, penyegelan, dan tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran. Tingkat risiko kapal menentukan intensitas pengamanan, komposisi petugas, dan metode pemeriksaan yang digunakan. Efektivitas prosedur dipengaruhi oleh kesiapan personel, kejelasan koordinasi lintas instansi, ketepatan pertukaran informasi, kelengkapan sarana patroli, serta dukungan teknologi pemantauan. Keterbatasan sumber daya, luasnya wilayah pengawasan, kondisi cuaca, dan dinamika hubungan lintas batas masih menjadi kendala utama. Penelitian merekomendasikan penguatan manajemen risiko berbasis intelijen, integrasi data dan teknologi, standardisasi dokumentasi pemeriksaan, peningkatan kompetensi petugas, serta evaluasi operasi secara berkala untuk memperkuat perlindungan penerimaan negara, keselamatan petugas, keamanan maritim, dan kedaulatan Indonesia.
Copyrights © 2026