Integritas pelaporan keuangan bergantung pada pengelolaan yang efektif dan pengungkapan yang tepat atas aset tetap. Fenomena ketidaksesuaian pencatatan aset tetap berstandar akuntansi yang berjalan kerap terjadi di berbagai entitas bisnis di Indonesia, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Aset tetap merupakan komponen yang mempunyai peran krusial dalam mendukung operasional perusahaan, baik bagi perusahaan manufaktur, jasa, maupun perdagangan. Bertindak sebagai perantara di sektor perdagangan dan jasa, PT SSBI menjembatani hubungan antara penyedia jasa dan klien. Perusahaan ini mendukung kegiatan komersialnya melalui kepemilikan aset tetap yang penting, yang meliputi properti, kendaraan angkutan, dan peralatan administrasi. Mengingat besarnya kontribusi aset tetap terhadap kelangsungan usaha, ketepatan dalam perlakuan akuntansinya menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Kesalahan dalam pengakuan, penilaian, maupun pengungkapan aset tetap berpotensi menimbulkan distorsi informasi keuangan yang pada gilirannya dapat memengaruhi kualitas pengambilan keputusan oleh para pemangku kepentingan. Penelitian ini mengkaji Perlakuan akuntansi aset tetap di PT SSBI yang meliputi pengakuan, penilaian, penyusutan, penghentian pengakuan, serta pengungkapan untuk mengkaji kesesuaiannya dengan PSAK No. 16. Dengan menggunakan metodologi studi kasus dalam paradigma deskriptif kualitatif, penelitian ini mengandalkan tiga sumber data utama: pengamatan langsung, wawancara dengan peserta, dan dokumentasi arsip. Didapati hasil bahwa secara umum perlakuan akuntansi aset tetap PT SSBI telah berdasar pada PSAK No. 16, meliputi pengakuan, pengukuran dengan model biaya, metode penyusutan garis lurus, dan prosedur penghentian pengakuan. Namun demikian, terdapat beberapa aspek yang perlu disempurnakan, terutama dalam hal kelengkapan pengungkapan pada CALK dan penetapan nilai residu aset.
Copyrights © 2026