Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk memperbarui sistem hukum di Indonesia yang selama ini masih terlalu bersifat normatif dan hanya berorientasi pada kepastian hukum, sehingga tidak selalu mampu menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat. Dominasi paradigma positivisme hukum yang memandang hukum semata-mata sebagai teks peraturan perundang-undangan telah menyebabkan terjadinya kesenjangan antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai kenyataan sosial, sehingga penegakan hukum kerap kali mengabaikan nilai keadilan dan kemanfaatan. Situasi ini menegaskan pentingnya pendekatan alternatif melalui paradigma hukum progresif dalam perspektif filsafat hukum, sebagaimana digagas oleh Satjipto Rahardjo, yang menempatkan manusia sebagai pusat dari keberadaan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hukum progresif sebagai landasan filosofis serta mengkaji kontribusi dan penerapannya dalam pembaruan sistem hukum nasional di Indonesia, khususnya dalam mendorong terwujudnya keadilan substantif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan tipe penelitian kepustakaan (library research), yang mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil dan analisis penelitian menunjukkan bahwa hukum progresif memposisikan hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan yang lebih berfokus pada manusia, sehingga penerapan hukum tidak semata-mata mengacu pada teks normatif, melainkan juga memperhatikan nilai keadilan sosial, kemanfaatan, dan dinamika kehidupan masyarakat. Penelitian ini juga menemukan bahwa implementasi hukum progresif di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain dominasi budaya hukum yang legalistik, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan keberanian aparat penegak hukum dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding).
Copyrights © 2026