Perkembangan pesat teknologi digital telah mendorong penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) di berbagai bidang profesional, termasuk praktik notaris. AI menawarkan efisiensi dalam menyusun dokumen hukum, memproses data, meningkatkan bahasa hukum, dan mengelola informasi hukum. Namun, penggunaannya dalam penyusunan akta asli menimbulkan masalah hukum terkait keabsahan akta dan tanggung jawab hukum notaris. Studi ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam penyusunan akta asli dan untuk meneliti konsekuensi hukum bagi notaris yang menggunakan AI dalam proses pembuatan akta. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis preskriptif. Studi ini menggunakan pendekatan hukum, konseptual, dan komparatif dengan memeriksa norma-norma hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang tentang Kantor Notaris, dan sumber-sumber hukum relevan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan teknologi dalam praktik notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam penyusunan akta otentik secara hukum diperbolehkan selama berfungsi semata-mata sebagai alat pendukung teknis dan administratif dan tidak menggantikan kewenangan notaris sebagai pejabat publik. Keabsahan akta otentik tetap bergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan hukum formal dan substantif. Lebih lanjut, AI tidak memiliki kepribadian hukum dan itu tidak dapat memikul tanggung jawab hukum. Segala konsekuensi hukum yang timbul dari penggunaan AI tetap menjadi tanggung jawab notaris. Studi ini merekomendasikan pembentukan peraturan khusus yang mengatur penggunaan AI dalam praktik notaris untuk memastikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hukum.
Copyrights © 2026