Artikel ini bertujuan mengkaji ratio legis pembentukan regulasi terbaru mengenai perlindungan pekerja rumah tangga, sekaligus menelaah mekanisme jaminan kepastian hukum yang dihadirkannya dalam pemenuhan hak atas pengupahan yang layak. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi tersebut lahir sebagai jawaban yuridis atas kekosongan norma yang telah berlangsung sejak tahun 2004 dan tidak pernah terakomodasi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003. Secara filosofis, kehadiran regulasi ini merespons realitas hukum yang hidup di tengah masyarakat terkait pekerja rumah tangga yang selama ini luput dari perlindungan, sekaligus mengisi kekosongan pembaruan hukum ketenagakerjaan yang belum terakomodasi sebelumnya. Kajian terhadap mekanisme perlindungan memperlihatkan adanya dua lapis pengaturan, yaitu perlindungan preventif melalui penetapan upah standar sektoral dan kewajiban perjanjian kerja tertulis, serta perlindungan represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa dan sanksi administratif. Dengan begitu, kajian ini diinginkan menyampaikan kontribusi bagi peningkatkan kajian hukum buruh, terutama menyangkut transformasi status pekerja rumah tangga menuju sektor formal di Indonesia. Pekerja rumah tangga menempati posisi pekerja paling lemah di dalam ekosistem ketenagakerjaan Indonesia, akibat minimnya pengakuan formal serta absennya perlindungan hukum yang menyeluruh selama beberapa dekade terakhir. Selama ini, pekerja rumah tangga sering diperlakukan sebagai bagian dari hubungan personal informal di ranah domestik, sehingga luput dari jaminan hak-hak dasar pekerja seperti pengupahan yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan dari eksploitasi.
Copyrights © 2026