Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan hak asasi manusia sebagai prinsip utama, termasuk hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan dan mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Hak atas pekerjaan memiliki hubungan erat dengan pemenuhan kebutuhan hidup, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.Pencantuman agama dalam persyaratan rekrutmen masih menimbulkan persoalan hukum karena dapat membatasi kesempatan pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan secara adil. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan kewenangan kepada pemberi kerja untuk merekrut tenaga kerja sesuai kebutuhan jabatan. Namun dalam ketentuan belum mengatur secara tegas batasan kriteria rekrutmen yang diperbolehkan dan yang dilarang karena bersifat diskriminatif. Adanya hal tersebut membuka ruang praktik rekrutmen yang tidak proporsional, terutama ketika agama tertentu dicantumkan sebagai syarat untuk pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi keagamaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian pencantuman agama dalam persyaratan rekrutmen dengan hukum ketenagakerjaan dan prinsip non-diskriminasi, serta perlindungan hukum bagi pencari kerja yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman agama sebagai syarat rekrutmen untuk pekerjaan umum bertentangan dengan prinsip kesempatan kerja yang sama. Perlindungan hukum dapat dilakukan secara preventif melalui pengawasan rekrutmen dan secara represif melalui pengaduan, pemeriksaan, pemulihan kesempatan kerja, dan sanksi administratif.
Copyrights © 2026