Doktrin piercing the corporate veil merupakan pengecualian terhadap prinsip tanggung jawab terbatas dalam perseroan terbatas yang memungkinkan pembebanan tanggung jawab pribadi kepada organ perseroan ketika ditemukan penyalahgunaan badan hukum perusahaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan doktrin piercing the corporate veil terhadap tanggung jawab direksi dalam perseroan terbatas di Indonesia serta mengidentifikasi batas pertanggungjawaban pribadi direksi dalam pengelolaan perusahaan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan terhadap peraturan, doktrin, serta literatur hukum perseroan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin piercing the corporate veil dapat diterapkan ketika direksi terbukti bertindak tanpa itikad baik, melampaui kewenangan, menyalahgunakan perseroan untuk kepentingan pribadi, mencampurkan kepentingan pribadi dengan kepentingan perseroan, atau melakukan tindakan yang merugikan perseroan maupun pihak ketiga. Sebaliknya, direksi tetap memperoleh perlindungan berdasarkan prinsip business judgment rule apabila keputusan bisnis dibuat secara profesional, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa konflik kepentingan, serta dengan kehati-hatian dan itikad baik. Penerapan doktrin tersebut di Indonesia masih menghadapi kendala karena belum tersedia parameter yang seragam untuk membedakan risiko bisnis yang wajar dari penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan interpretasi hukum, standar pembuktian, konsistensi yurisprudensi, dan tata kelola perusahaan yang akuntabel agar pembebanan tanggung jawab pribadi kepada direksi dapat dilakukan secara adil, terukur, serta memberikan kepastian hukum bagi perseroan dan para pemangku kepentingan.
Copyrights © 2026