Penelitian ini membahas konsistensi pertimbangan hukum hakim dalam perkara delik penodaan agama di Indonesia dengan mengambil dua studi kasus, yaitu perkara Lina Mukherjee dan perkara Aulia Rakhman, sekaligus mengkaji perubahan pengaturan dari Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama menuju Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Kedua perkara tersebut memiliki kemiripan substansial berupa ekspresi yang dianggap menyinggung simbol keagamaan Islam melalui media sosial, tetapi diproses dengan dasar hukum yang berbeda, yaitu UU ITE pada perkara Lina Mukherjee dan Pasal 156 KUHP Lama pada perkara Aulia Rakhman, sehingga menghasilkan putusan pemidanaan yang tidak seragam, masing-masing dua tahun dan tujuh bulan penjara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa inkonsistensi penegakan hukum bersumber dari rumusan Pasal 156a KUHP Lama yang bersifat multitafsir, tercermin dari perbedaan dasar hukum, pola pembuktian, dan pertimbangan hakim. Sebaliknya, Pasal 300 KUHP Baru menawarkan rumusan delik yang lebih spesifik dengan menitikberatkan pada unsur permusuhan, kebencian, diskriminasi, atau kekerasan berbasis agama, pengecualian bagi ekspresi ilmiah dan artistik yang dilakukan secara objektif, serta keterkaitan dengan pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sehingga berpotensi memperkecil disparitas putusan pada masa mendatang, meskipun efektivitasnya tetap bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum serta harmonisasi dengan UU ITE.
Copyrights © 2026