Perkembangan dunia usaha di Indonesia mendorong korporasi menjadi salah satu pelaku utama dalam kegiatan perekonomian, namun perkembangan ini juga diikuti oleh meningkatnya keterlibatan korporasi dalam tindak pidana korupsi, baik melalui pengurus, pegawai, maupun kebijakan internal yang menguntungkan korporasi secara melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi kendala dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif-induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan mendasarkan pada teori identifikasi (identification theory), teori pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability), dan teori budaya korporasi (corporate culture model). Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi kendala berupa sulitnya pembuktian kesalahan korporasi, ketidakjelasan pihak yang mewakili korporasi dalam proses hukum, serta belum konsistennya penerapan sanksi pidana terhadap korporasi, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pid.Sus/2014. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi teknis serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan secara efektif guna memberikan efek jera dan mencegah keterlibatan korporasi dalam tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Copyrights © 2026