Jurnal Hukum Lex Generalis
Vol 7 No 4 (2026): Tema Hukum Perdata dan Kenotariatan

Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Kemitraan Platform Ojek Online: Perspektif Asas Itikad Baik dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Kurnia Sari (a:1:{s:5:"id_ID"
s:26:"Universitas Pelita Harapan"
})



Article Info

Publish Date
30 Apr 2026

Abstract

Platform ojek online menetapkan perjanjian kemitraan sebagai kontrak baku yang disusun sepihak, menciptakan ketidakseimbangan posisi tawar (schijnvrijheid). Realitas lapangan membuktikan urgensinya: potongan aplikasi 30–50 persen melampaui batas regulasi 20 persen (KM 1001/2022), suspensi akun tanpa penjelasan yang dikonfirmasi pejabat negara, serta krisis ojol Maret 2026 sebagai dampak sistemik klausula tarif sepihak. Dengan metode hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta kasus, penelitian ini mengkaji keabsahan klausula suspensi algoritmik dan perubahan tarif sepihak melalui asas itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata), proporsionalitas, dan larangan eksonerasi (Pasal 18 UUPK). Keduanya pun disimpulkan batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UUPK.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JHLG

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari Jurnal Hukum Lex Generalis adalah menjadi ensiklopedia, glosarium atau kamus ilmu hukum. Diharapkan Jurnal Hukum Lex Generalis dapat menjadi sumber rujukan praktis untuk keperluan sitasi keilmiahan. Adapun ruang lingkup yang dipublikasikan adalah tulisan bertemakan hukum secara umum, ...