Meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan perumahan berbasis syariah mendorong perbankan syariah, memunculkan produk BSI Griya di Bank Syariah Indonesia (BSI). Implementasi akad murabahah harus dilaksanakan sesuai syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 untuk menghindari unsur riba dan gharar. Berbagai penelitian telah membahas penerapan akad murabahah pada perbankan syariah, namun kajian yang secara khusus menganalisis implementasi akad murabahah pada produk BSI Griya serta kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI pada tingkat operasional cabang masih terbatas. Penelitian ini menganalisis implementasi akad murabahah pada produk BSI Griya di BSI Cabang Bangkalan serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Metode Penelitian ini kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad murabahah pada produk BSI Griya telah sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan fatwa, yang ditunjukkan melalui transparansi harga pokok, kejelasan margin keuntungan, serta penggunaan akad wakalah dalam proses pembelian objek pembiayaan. Namun, terkendala rendahnya pemahaman nasabah terhadap mekanisme murabahah dan belum optimalnya transparansi pada beberapa tahapan pembiayaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi akad murabahah telah memenuhi prinsip dasar syariah, meskipun diperlukan peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada nasabah. Penelitian ini berkontribusi memperkaya kajian mengenai pembiayaan perumahan syariah serta menjadi bahan evaluasi bagi perbankan syariah dalam meningkatkan transparansi, kepatuhan syariah, dan kualitas layanan pembiayaan
Copyrights © 2025