Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UUPA dijelaskan bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Namun, ternyata memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM atas tanah ternyata tidak menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa pertanahan terhadap pembatalan SHM atas tanah di PTUN Pekanbaru berdasarkan UUPA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian yaitu penyelesaian sengketa pertanahan terhadap pembatalan SHM atas tanah di PTUN Pekanbaru berdasarkan UUPA adalah sudah terlaksana tetapi hasilnya belum maksimal. SHM yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru kalah melawan SKGR yang diterbitkan oleh Camat Bukit Raya Kota Pekanbaru dan dibatalkan oleh Majelis Hakim di PTUN Pekanbaru. Implikasi hukum penyelesaian sengketa pertanahan terhadap pembatalan SHM atas tanah di PTUN Pekanbaru berdasarkan UUPA adalah putusan PTUN Pekanbaru Nomor: 2/G/2024/PTUN.PBR tahun 2024 berimplikasi membatalkan dan mencabut SHM yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru. Hambatan dan upaya mengatasi hambatan dalam penyelesaian sengketa pertanahan terhadap pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah di PTUN Pekanbaru berdasarkan UUPA adalah hambatannya yaitu objek putusan tidak bisa dieksekusi karena sedang diletakkan sita, sedangkan upaya mengatasi hambatan yaitu mengajukan Gugatan pembatalan Hak Tanggungan di Pengadilan Negeri.
Copyrights © 2026