Perkawinan merupakan institusi hukum yang memiliki dimensi religius, sosial, dan yuridis dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hakikat perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta mengkaji pentingnya keabsahan dan pencatatan perkawinan dalam memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakikat perkawinan tidak hanya terletak pada sahnya akad menurut agama, tetapi juga pada pengakuan negara melalui pencatatan perkawinan. Pencatatan memiliki fungsi penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban suami istri, status anak, harta bersama, dan hak waris. Oleh karena itu, pelaksanaan perkawinan harus memenuhi ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan agar tercipta kepastian hukum, keadilan, serta keluarga yang harmonis, sejahtera, dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan perkawinan dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2024