Penelitian ini bertujuan membandingkan penerapan PSAK 101 pada tahun 2023 dan transisi ke PSAK 401 pada tahun 2024 dalam penyajian laporan keuangan entitas amil zakat. Metode yang digunakan adalah analisis komparatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui telaah dokumen laporan keuangan tiga entitas amil yang dipublikasikan secara online. Ketiga entitas ini dipilih melalui purposive sampling untuk mewakili tingkat kepatuhan yang berbeda, yaitu entitas yang sudah menerapkan penuh, menerapkan sebagian, dan yang belum menerapkan sama sekali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PSAK 401 belum seragam. BAZNAS Kabupaten Merangin merupakan entitas yang telah menerapkan PSAK 401 secara penuh pada tahun 2024. BAZNAS Kota Yogyakarta menunjukkan penerapan parsial, karena masih mempertahankan laporan perubahan aset kelolaan dan tetap menyatakan penggunaan PSAK 101 dalam CaLK. Sementara itu, BAZNAS Kabupaten Tegal belum menerapkan PSAK 401 secara substantif meskipun menyebutkannya dalam CaLK. Temuan ini berkontribusi memberikan bukti awal mengenai adanya kesenjangan antara pernyataan kepatuhan standar dalam CaLK dan praktik penyajian laporan keuangan selama masa transisi dari PSAK 101 ke PSAK 401.
Copyrights © 2026