Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam praktik pengasuhan anak pascaperceraian (hadhanah) pada masyarakat Muslim di Patani, Thailand Selatan, faktor sosial, budaya, dan hukum yang memengaruhinya, serta tinjauan hukum Islam berdasarkan mazhab Syafi’i dan prinsip maqasid al-syariah. Sebagai komunitas Muslim minoritas di negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha, masyarakat Patani menghadapi ketidakpastian hukum akibat dualisme antara lembaga informal (Tok Imam), Majelis Agama Islam (MAI), dan pengadilan negara (Dato Yutitham). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis serta teori sosiologi hukum Ehrlich (living law). Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen di Provinsi Pattani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hadhanah di lapangan didominasi oleh mekanisme nonformal di tingkat desa, dengan ibu secara langsung menjalankan hak pengasuhan, sedangkan kewajiban nafkah oleh ayah sering kali diabaikan karena keterbatasan kewenangan penegakan hukum lembaga keagamaan setempat. Penelitian ini merekomendasikan sinkronisasi regulasi serta penguatan kewenangan eksekutorial Dato Yutitham dan MAI guna menjamin kesejahteraan terbaik bagi anak (hifz al-nasl).
Copyrights © 2026