Jurnal Ragam Pengabdian
Vol. 3 No. 1 (2026): Januari-April. Synergy of Research and Community Service for Community Empowerm

Konsep Gharar, Maisir dan Batasannya Menurut Ulama: Kajian Teoritis dan Praktik dalam Ekonomi Syariah

Cholid, Ahmad (Unknown)
Jaelani, Lalu Kholid (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep gharar (ketidakpastian) dan maisir (perjudian) dalam hukum ekonomi Islam beserta batasan-batasannya menurut pandangan ulama klasik dan kontemporer, serta mengaitkannya dengan praktik ekonomi modern seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah. Kajian ini bertujuan menelusuri dasar normatif, filosofis, dan etis dari larangan gharar dan maisir, serta menilai implementasinya dalam lembaga keuangan syariah di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka, bersumber dari kitab fikih klasik, fatwa DSN-MUI, dan jurnal ilmiah kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama sepakat gharar yang diharamkan adalah gharar fahish (ketidakpastian besar) yang berpotensi menimbulkan kerugian dan ketidakadilan, sementara gharar yasir (ketidakpastian kecil) diperbolehkan karena tidak memengaruhi substansi akad. Maisir dipahami sebagai transaksi spekulatif yang menghasilkan keuntungan tanpa dasar usaha produktif yang sah. Dalam praktik modern, penghindaran gharar dan maisir diterapkan melalui akad-akad syariah seperti murabahah, mudharabah, tabarru', dan wakalah bil ujrah, serta melalui regulasi dan fatwa DSN-MUI yang mengatur pasar modal dan asuransi syariah. Penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman yang tepat mengenai batasan gharar dan maisir menjadi fondasi penting bagi terwujudnya sistem keuangan Islam yang adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus pedoman pengembangan produk keuangan modern yang selaras dengan prinsip maqāṣid al-syarī'ah

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

juragan

Publisher

Subject

Environmental Science Social Sciences Other

Description

Berisi hasil-hasil kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat berupa penerapan berbagai bidang ilmu diantaranya pendidikan, ekonomi, agama, teknik, pertanian, sosial humaniora, komputer dan kesehatan yang ditulis dalam bahasa Indonesia maupun bahasa ...