Stunting masih menjadi masalah kronis di Indonesia dengan prevalensi 19,8% pada 2024, sementara Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai program conditional cash transfer (CCT) terbesar kedua di dunia menghadapi keterbatasan anggaran negara dan ketidakakuratan data penerima manfaat. Di sisi lain, potensi wakaf uang nasional mencapai Rp180 triliun namun realisasinya masih di bawah 2%. Penelitian ini bertujuan merancang model inovatif "Wakaf-CCT Syariah" sebagai strategi baru pengentasan stunting dengan menggunakan pendekatan kualitatif-eksploratoris berbasis Design Science Research Methodology, melalui studi literatur sistematis, wawancara mendalam dengan 18 informan kunci, dan Focus Group Discussion. Hasil penelitian menghasilkan model yang mengintegrasikan tiga komponen: sumber pendanaan abadi berbasis wakaf uang dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), mekanisme pensyaratan kesehatan (pemeriksaan kehamilan, imunisasi, ASI eksklusif, edukasi gizi), serta sistem pemantauan terpadu melibatkan nazhir dan tenaga kesehatan. Validasi multi-pemangku kepentingan menunjukkan model ini absah secara syariah merujuk Fatwa DSN-MUI dan selaras dengan maqashid syariah, meski memerlukan mitigasi terhadap keterbatasan kapasitas nazhir dan sistem data terpadu. Penelitian ini memperkenalkan konsep teoretis baru, Conditional Waqf Transfer (CWT), sebagai kontribusi orisinal bagi literatur keuangan sosial Islam dan pencapaian SDG 2.2
Copyrights © 2026