Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan akuntansi berbasis akrual terhadap efektivitas pengelolaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Akuntansi akrual, yang mengakui pendapatan dan beban pada saat hak dan kewajiban timbul tanpa memperhatikan arus kas, telah menjadi standar dalam pelaporan keuangan perusahaan. Namun, penerapannya dalam konteks perpajakan menimbulkan berbagai implikasi, terutama terkait dengan perbedaan temporer dan permanen antara laba akuntansi dan laba fiskal. Perbedaan ini berpotensi memengaruhi efektivitas pengelolaan PPh Badan, yang mencakup perencanaan pajak, kepatuhan pelaporan, efisiensi pembayaran, serta potensi sengketa pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada beberapa perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019–2023. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan manajer perpajakan dan akuntansi, serta analisis dokumen laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis deskriptif komparatif dan analisis rasio efektivitas pajak, meliputi rasio beban pajak efektif (effective tax rate/ETR), rasio kepatuhan pelaporan, serta tingkat koreksi fiskal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntansi akrual secara signifikan menimbulkan kompleksitas dalam rekonsiliasi fiskal. Ditemukan bahwa rata-rata perusahaan mengalami perbedaan temporer minimal 15–25% antara laba akuntansi dan laba fiskal setiap tahunnya, yang berasal dari pengakuan penyusutan, amortisasi, penyisihan piutang tak tertagih, dan imbalan pasca kerja. Perbedaan ini, jika tidak dikelola dengan baik, menyebabkan: (1) ketidaktepatan dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25, yang berdampak pada denda keterlambatan atau kelebihan pembayaran; (2) peningkatan risiko koreksi fiskal oleh otoritas pajak, terutama untuk pos-pos yang memerlukan judgment akuntansi seperti provisi dan estimasi; serta (3) ketidakefektifan perencanaan pajak karena ketidakpastian perlakuan akrual tertentu. Di sisi lain, penelitian ini juga menemukan bahwa perusahaan yang menerapkan sistem akuntansi akrual dengan didukung oleh dokumentasi yang kuat, pemisahan fungsi akuntansi komersial dan fiskal, serta penggunaan enterprise resource planning (ERP) menunjukkan tingkat efektivitas pengelolaan PPh Badan yang lebih tinggi. Indikatornya antara lain: rasio ETR yang stabil dan mendekati tarif nominal, minimnya koreksi fiskal saat pemeriksaan pajak (rata-rata <5% dari laba), serta kemampuan melakukan perencanaan pajak yang legal (tax avoidance) dengan tetap memenuhi prinsip kepatuhan. Faktor kunci yang memoderasi hubungan antara akuntansi akrual dan efektivitas pengelolaan PPh Badan adalah kualitas sumber daya manusia (pemahaman pajak dan akuntansi), kebijakan internal perusahaan tentang rekonsiliasi fiskal, serta intensitas konsultasi dengan konsultan pajak. Sebaliknya, kelemahan utama sering terjadi pada perusahaan skala menengah yang belum memiliki fungsi perpajakan terpisah, sehingga rekonsiliasi fiskal dilakukan secara manual dan rentan kesalahan.
Copyrights © 2025