Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penghindaran pajak yang legal (legal tax avoidance) dari perspektif akuntansi manajemen dan laporan keuangan. Penghindaran pajak yang legal berbeda dengan penggelapan pajak (tax evasion) karena dilakukan dengan memanfaatkan celah hukum yang tersedia dalam peraturan perpajakan, bukan dengan melanggar hukum. Fokus penelitian adalah pada bagaimana akuntansi manajemen berperan dalam merancang strategi perencanaan pajak yang efektif, serta bagaimana laporan keuangan merefleksikan strategi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada perusahaan manufaktur di Indonesia. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan manajer akuntansi dan manajer perpajakan, serta analisis dokumen laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan periode 2022-2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penghindaran pajak yang legal dapat diimplementasikan melalui: (1) optimalisasi pemanfaatan fasilitas pajak seperti insentif investasi, tax holiday, dan tax allowance; (2) pemanfaatan perbedaan temporer antara akuntansi komersial dan fiskal tanpa melanggar substance over form; (3) pengaturan struktur transfer pricing dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; (4) pemanfaatan kerugian fiskal melalui tax loss carry forward; serta (5) perencanaan sumber pendanaan yang optimal antara utang dan ekuitas terkait dengan thin capitalization. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akuntansi manajemen berperan krusial dalam mengidentifikasi, merancang, dan mengevaluasi strategi tax avoidance yang legal, sementara laporan keuangan harus tetap transparan dalam mengungkapkan kebijakan perpajakan perusahaan.
Copyrights © 2026