Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran akuntansi lingkungan dalam menghitung dan melaporkan pajak karbon di Indonesia. Pajak karbon merupakan instrumen kebijakan fiskal yang baru diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yang mulai efektif pada tahun 2025. Kebijakan ini mewajibkan perusahaan penghasil emisi karbon dalam jumlah tertentu untuk membayar pajak sebesar Rp30 per kilogram setara karbon (CO₂e) atau berdasarkan mekanisme perdagangan karbon (cap and tax). Implementasi pajak karbon menghadirkan tantangan signifikan bagi akuntansi lingkungan, karena memerlukan pengukuran emisi yang akurat, verifikasi data, pencatatan biaya dan liabilitas pajak, serta pelaporan yang transparan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada perusahaan sektor energi dan manufaktur di Indonesia yang terdampak langsung oleh kebijakan pajak karbon. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan akuntan lingkungan, manajer keberlanjutan, dan konsultan pajak, serta analisis dokumen laporan keberlanjutan (termasuk laporan inventarisasi gas rumah kaca/GRK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntansi lingkungan berperan dalam empat tahap utama: (1) identifikasi dan klasifikasi sumber emisi berbasis protokol GRK (lingkup 1, 2, dan 3); (2) pengukuran dan kuantifikasi emisi menggunakan faktor emisi yang relevan; (3) penghitungan liabilitas pajak karbon berdasarkan tarif yang berlaku; serta (4) pengungkapan dalam laporan keuangan dan laporan keberlanjutan. Tantangan utama meliputi keterbatasan data emisi yang akurat, ketiadaan standar akuntansi khusus untuk pajak karbon, serta kompleksitas administrasi pelaporan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akuntansi lingkungan merupakan instrumen esensial bagi kepatuhan pajak karbon sekaligus pengungkit pengelolaan emisi korporasi berkelanjutan.
Copyrights © 2026