Posisi grasi ditempatkan pada irisan kewenangan konstitusional Presiden, putusan kekuasaankehakiman, dan rezim perlindungan hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup, dalam praktik pidana mati di Indonesia. Reformasi hukum pasca-1998, menguatnya kritik terhadap pidana mati, serta tuntutan konsistensi dengan prinsip demokrasi dan rule of law menjadikan pembaruan KUHP momentum strategis untuk merestrukturisasi hubungan antara pidana mati, grasi, dan jaminan hak hidup terpidana. Pertanyaan yang dikaji mencakup perbandingan konstruksi normatif grasi dalam KUHP Lama dan KUHP Baru, terkait kedudukan pidana mati, subjek pemohon, prosedur serta akibat yuridisnya, dan implikasi integrasi grasi terhadap pelaksanaan pidana mati dengan masa percobaan sepuluh tahun. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui penafsirangramatikal, sistematis, dan teleologis atas KUHP Lama, KUHP Baru, Undang-Undang Grasi, dan Pasal 14 UUD 1945, yang dianalisis dalam kerangka teori pemidanaan retributif, utilitarian, dan rehabilitatif. Temuan menunjukkan pergeseran paradigmatik: pidana mati direposisi sebagai pidana khusus yang alternatif daneksepsional, diperkenalkan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan sepuluh tahun, dan grasidiintegrasikan sebagai prasyarat eksekusi serta instrumen perlindungan berlapis. Namun, ketiadaan standar rinci kelakuan baik, ruang subjektivitas penilaian lembaga pemasyarakatan, dan luasnya diskresi Presiden mengharuskan penyusunan regulasi pelaksana serta penguatan kapasitas institusional agar orientasi humanis dan rehabilitatif benar-benar terwujud.
Copyrights © 2026