Tanah di Indonesia dipahami bukan hanya sebagai aset ekonomi, tetapi sebagai ruang hidup, sumber penghidupan, dan penopang identitas kolektif yang terkait dengan kearifan lokal dan struktur sosial masyarakat. Berbagai sengketa pertanahan, mulai dari tumpang tindih sertifikat, pengadaan tanah untuk infrastruktur dan Proyek Strategis Nasional, hingga klaim atas tanah ulayat, menimbulkan kerugian materiil, dislokasi sosial, hilangnya ruang hidup tradisional, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap negara sebagai pengelola sumber daya agraria. Dalam kerangka normatif, UUD 1945, UUPA, dan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 menempatkan mediasi sebagai instrumen alternatif yang diharapkan mampu menyelesaikan sengketa secara lebih cepat, murah, dan humanis, selaras dengan prinsip fungsi sosial hak atas tanah dan tujuan kemakmuran rakyat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang‑undangan dan konseptual, menelaah kerangka hukum agraria dan desain mediasi, lalu mengujinya dengan teori keadilan sosial. Pembahasan menunjukkan bahwa mediasi telah memiliki dasar prosedural yang cukup kuat, namun belum ditopang parameter keadilan substantif yang jelas, belum terintegrasi sepenuhnya dengan kepastian data berbasis sertifikat elektronik, serta belum secara memadai mengakui masyarakat adat sebagai subjek penuh. Karena itu, diperlukan rekonstruksi normatif agar mediasi benar‑benar berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial dalam penyelesaian sengketa agraria di Indonesia.
Copyrights © 2026