Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 (VCDR 1961) menempatkan kekebalan dan hubungan diplomatik sebagai fondasi komunikasi antarnegara, sekaligus menyeimbangkan perlindungan fungsi diplomatik dengan kedaulatan negara penerima melalui kewajiban Pasal 41 dan kewenangan persona non grata Pasal 9. Dalam praktik, terutama pada retaliasi Amerika Serikat–Rusia 2016–2018, persona non grata digunakan untuk pengusiran massal dan simetris yang menunjukkan pola tit-for-tat, sehingga memunculkan problem normatif mengenai pergeseran dari respons atas pelanggaran individual menjadi instrumen coercive diplomacy yang memanfaatkan kelonggaran Pasal 9 tanpa pengawasan yudisial. Permasalahan utama yang dikaji adalah ketegangan antara desain normatif VCDR 1961 dan praktik retorsion politik, serta bagaimana pengusiran diplomat dalam konteks tersebut dikualifikasikan dalam teori tanggung jawab negara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal-analitis, memadukan pembacaan sistematis terhadap VCDR 1961 dan Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts dengan conceptual approach atas konsep persona non grata, retorsion, dan countermeasures. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun pengusiran diplomat tetap lawful sebagai retorsion, praktik pengusiran massal mengaburkan batas dengan countermeasures dan menegaskan perlunya pedoman normatif agar persona non grata tidak berubah menjadi instrumen coercive diplomacy yang tidak terkontrol
Copyrights © 2026