Perlindungan hak anak merupakan salah satu perhatian utama dalam hukum internasional.Berbagai pelanggaran terhadap hak anak, seperti eksploitasi, kekerasan, dan perdagangan anak,mendorong lahirnya Convention on the Rights of the Child (CRC) Tahun 1989 sebagai instrumen hukum internasional yang mengatur perlindungan anak secara komprehensif. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan CRC dalam hukum internasional serta pengaruhnya terhadap perlindungan anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CRC memberikan standar internasional mengenai pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya anak serta mendorong negara-negara pihak untuk menjamin perlindungan hak anak melalui kebijakan dan peraturan nasional. Ratifikasi CRC oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 menjadi dasar penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia. Dengan demikian, CRC memiliki peranpenting dalam mewujudkan perlindungan hak anak di tingkat internasional maupun nasional.
Copyrights © 2026