Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam proses pembentukan suatu peraturan daerah guna mewujudkan produk hukum yang sesuai kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif yang dilakukan dengan cara wawancara mendalam serta observasi partisipatif. Perolehan data menggunakan model analisis interaktif yang meliputi tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Pelaksanaan kegiatan magang dilakukan di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah selama periode Februari hingga Mei 2026. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan masukan, kritik, dan aspirasi terhadap peraturan daerah provinsi, akan tetapi tantangannya masih terdapat beberapa hambatan seperti kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pembentukan perda dan terbatasnya akses informasi publik. Oleh karena itu, diperlukan upaya pemberdayaan melalui sosialisasi edukasi dan peningkatan akses partisipasi publik agar proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih efektif dan demokratis.
Copyrights © 2026