Praktik pernikahan dini masih menjadi salah satu benalu sosial yang merampas hak-hak fundamental anak perempuan, tidak terkecuali di Nagari Aia Tajun, Kabupaten Padang Pariaman. Penelitian ini berangkat dari keresahan terhadap fenomena di mana anak perempuan dari keluarga ekonomi lemah sering kali dianggap sebagai beban moril dan finansial, sehingga pernikahan di usia belia dijadikan jalan pintas oleh orang tua untuk mengalihkan tanggung jawab ekonomi. Padahal, realitas pasca-nikah justru menjebak mereka dalam penyesalan mendalam akibat beratnya beban domestik, hilangnya kebebasan masa remaja, hingga tingginya risiko kesehatan reproduksi akibat belum matangnya kondisi biologis calon ibu. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, dokumentasi, dan wawancara mendalam bersama tokoh adat (Bundo Kanduang), perangkat nagari, kru produksi, serta pelaku pernikahan dini di Nagari Aia Tajun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan preventif dan represif dari Bundo Kanduang sangat krusial, mulai dari sosialisasi bahaya nikah muda hingga pendampingan program penjarangan anak bagi yang sudah terlanjur menikah. Selain itu, penggunaan media edukasi film "Waktu Untuk Mekar" terbukti jauh lebih efektif dan direspons positif oleh warga. Kesimpulannya, sinergi antara edukasi visual yang persuasif dan penguatan peran tokoh adat adalah kunci utama dalam memutus rantai pernikahan dini dan memastikan anak perempuan bisa "mekar" pada waktunya.
Copyrights © 2026