Ketahanan pangan Indonesia masih menghadapi tantangan besar, sementara penerapan ekonomi syariah di sektor pertanian masih minim. Sektor ini menyerap 27% tenaga kerja nasional, namun terus bergulat dengan kerusakan lahan, dampak perubahan iklim, rendahnya akses pembiayaan syariah yang baru mencapai 2,58%, serta praktik riba dan ketidakadilan dalam rantai pasok. Berangkat dari kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis keselarasan prinsip Maqashid Syariah dengan praktik pertanian berkelanjutan sebagai kerangka solusi bagi ketahanan pangan nasional. Penelitian menggunakan pendekatan Scoping Review terhadap 22 dokumen, mencakup jurnal ilmiah, laporan resmi BPS, Badan Pangan Nasional, BSI, OJK, dan dokumen kebijakan terkait periode 2015–2025. Data dianalisis dengan model Miles dan Huberman melalui coding tematik berbasis prinsip Maqashid Syariah. Hasil Scoping Review menunjukkan keselarasan konseptual yang kuat antara lima prinsip Maqashid Syariah, termasuk dimensi hifz al-bi'ah, dengan praktik pertanian berkelanjutan. Pemetaan tematik mengungkap bahwa prinsip-prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui pertanian organik, pembiayaan syariah yang berkeadilan, dan rantai pasok yang transparan. Skema salam, mudharabah, musyarakah, dan wakaf produktif berpotensi memperluas akses modal petani kecil, meskipun literasi fikih muamalah yang masih rendah menjadi kendala utama. Penelitian ini menghasilkan kerangka integrasi Maqashid Syariah yang aplikatif beserta rekomendasi kebijakan praktis. Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia berpeluang menjadikan kerangka ini sebagai model pertanian yang produktif, adil, dan lestari untuk mendukung ketahanan pangan nasional serta pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Copyrights © 2026