Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga pangan di tingkat lokal, dengan beras sebagai komoditas pokok terpenting dalam struktur sosial-ekonomi masyarakat Indonesia. Namun, volume CPPD beras di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih jauh di bawah standar acuan pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan kondisi pengelolaan CPPD beras di Provinsi NTB serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian dilakukan di tingkat provinsi dan 10 kabupaten/kota menggunakan data bulanan periode 2023-2025 dari sumber primer (survei dan wawancara) dan sekunder (BPS, Kementerian Pertanian, Bapanas, Dinas Pangan, dan BULOG). Analisis kondisi CPPD berpedoman pada Peraturan Bapanas No. 3 Tahun 2025, sementara faktor-faktor yang mempengaruhi dianalisis melalui kebijakan nasional, regulasi daerah, dinamika harga beras, serta intervensi pemerintah (SPHP dan bantuan beras). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan CPPD beras di Provinsi NTB saat ini berpedoman pada Peraturan Bapanas No. 3 Tahun 2025, dengan total kebutuhan CPPD tahun 2025 ditetapkan sebesar 666,78 ton, sementara realisasi mencapai 393,30 ton atau 58,98% dari target. Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan, meskipun pemenuhan normatif yang diamanatkan peraturan belum sepenuhnya terpenuhi. Faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan dan kinerja CPPD meliputi kerangka regulasi daerah yang beragam antar kabupaten/kota, peningkatan disparitas harga pasokan antar wilayah, serta kebijakan intervensi yang bersifat adaptif seperti distribusi SPHP dan bantuan beras.
Copyrights © 2026