Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu instrumen hukum formal untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik (law in books). Namun secara sosiologis (law in action), alokasi anggaran Sosper yang dikelola oleh Sekretariat DPRD sering kali terjebak dalam formalitas administratif demi penyerapan anggaran semata, tanpa memberikan dampak edukasi hukum yang nyata bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan anggaran Sosper melalui lensa Value for Money (VfM) dengan menggunakan pendekatan sosio-legal, guna mengungkap ketegangan antara tingkat kepatuhan regulasi formal dengan realitas keterlibatan publik yang substantif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif analitis dengan pendekatan sosio-legal, menguji ketegangan antara kepatuhan regulasi (indikator Ekonomi dan Efisiensi) dengan realitas keterlibatan publik yang substantif (indikator Efektivitas). Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pejabat pengelola keuangan di Sekretariat DPRD, perwakilan legislatif, dan kelompok masyarakat, sementara data sekunder bersumber dari dokumen anggaran dan laporan realisasi kinerja instansi. Analisis data dilakukan secara kontekstual untuk mengidentifikasi kesenjangan hukum (legal gap) yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan adanya adanya gap struktural di mana tingginya serapan anggaran tidak linear dengan pemahaman hukum Masyarakat serta praktik "simulasi kepatuhan" (compliance simulation) dalam tata kelola anggaran Sosper. Secara administratif (indikator Ekonomi dan Efisiensi), laporan pertanggungjawaban dinilai berhasil dan patuh pada regulasi keuangan daerah.
Copyrights © 2026