Pasar Mardika adalah aset penting bagi ekonomi Kota Ambon, namun pengelolaannya menghadapi dualisme kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota, yang menyebabkan kebingungan bagi masyarakat dan pedagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dualisme kewenangan dalam pengelolaan Pasar Mardika dan memberikan solusi terkait penegasan status kepemilikan aset serta pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah provinsi dan kota. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan data primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Dualisme kewenangan terjadi karena klaim pengelolaan pasar oleh kedua pemerintah tersebut, yang menyebabkan pengelolaan pasar parsial dan sektoral. Kesimpulannya untuk mengatasi masalah ini, perlu penegasan status kepemilikan aset dan pembentukan kerja sama antar pemerintah daerah untuk mengatur kewenangan operasional, pembiayaan, dan pengawasan, guna menciptakan kepastian hukum dan pencegahan konflik kewenangan. Penelitian ini berimplikasi pada pentingnya penyelesaian dualisme kewenangan untuk melindungi hak-hak pedagang pasar, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mencegah ketidakpastian hukum yang berkepanjangan, sekaligus menjadi model bagi penyelesaian konflik kewenangan antar pemerintah daerah dalam pengelolaan aset publik lainnya.
Copyrights © 2026