Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah merupakan salah satu instrumen hukum agraria yang paling strategis namun sekaligus paling kontroversial dalam sistem pertanahan Indonesia. Sebagai derivasi dari Hak Menguasai Negara (HMN) berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 2 UUPA 1960, HPL memberikan kewenangan kepada pemegang yang ditunjuk negara untuk merencanakan, menggunakan, dan mendistribusikan tanah sesuai tujuan yang ditetapkan. Perkembangan terbaru regulasi HPL—khususnya pasca terbitnya PP No. 18 Tahun 2021, UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020/UU No. 6 Tahun 2023), Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang tanah ulayat, Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2025 tentang penetapan hak atas tanah, dan pembentukan Badan Bank Tanah, membuka babak baru sekaligus menghadirkan permasalahan hukum yang semakin kompleks. Problematika terkini mencakup: konflik HPL dengan hak ulayat masyarakat adat, kerancuan kewenangan antar lembaga, ketidakjelasan batas-batas HPL, potensi komersialisasi HPL yang merugikan masyarakat, serta lemahnya mekanisme pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta didukung data lapangan terkini. Penulis berpandangan bahwa HPL dalam konteks Badan Bank Tanah merupakan konsep yang ideal dan perlu dipertahankan, sepanjang dilaksanakan dengan asas keseimbangan, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana cita-cita UUPA.
Copyrights © 2026