Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran kewajiban PT Jasa Marga dalam pemeliharaan jalan tol yang mengakibatkan kerugian bagi pengguna serta pertanggungjawaban hukum yang timbul dalam perspektif kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kewajiban PT Jasa Marga dalam pemeliharaan jalan tol tercermin dari tidak terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti kondisi jalan yang tidak layak, keterlambatan perbaikan, serta kurangnya upaya mitigasi risiko. Secara hukum, kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian yang berimplikasi pada perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi, sehingga menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti kerugian kepada pengguna jalan tol. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan pertanggungjawaban tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum, yang ditandai dengan adanya kendala dalam mekanisme klaim, khususnya terkait pembuktian dan kurangnya sosialisasi hak pengguna. Dengan demikian, diperlukan peningkatan kualitas pemeliharaan jalan tol, transparansi dalam penyelesaian klaim, serta penguatan pengawasan agar pertanggungjawaban hukum PT Jasa Marga dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan bagi pengguna jalan tol.
Copyrights © 2026