Korupsi dalam perkembangan modern tidak lagi terbatas pada penyalahgunaan kewenangan secara individual, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi terorganisir yang melibatkan jaringan aktor, mekanisme pencucian uang, serta pemanfaatan sistem perdagangan internasional untuk menyamarkan hasil kejahatan. Salah satu bentuk pencucian uang yang semakin kompleks adalah Trade-Based Money Laundering (TBML), yaitu praktik penyamaran aset ilegal melalui manipulasi transaksi perdagangan seperti pemalsuan dokumen, rekayasa nilai barang, dan penyalahgunaan mekanisme ekspor-impor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi hukum pemberantasan korupsi dalam skema TBML sebagai bentuk kejahatan ekonomi terorganisir di Indonesia serta mengkaji harmonisasi regulasi antara tindak pidana korupsi, pencucian uang, perpajakan, dan kepabeanan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum pemberantasan korupsi dan pencucian uang, masih terdapat celah regulasi dalam menghadapi karakteristik TBML yang bersifat lintas sektor dan lintas yurisdiksi. Rekonstruksi hukum diperlukan melalui penguatan integrasi kelembagaan, penerapan pendekatan follow the money, serta optimalisasi mekanisme asset recovery. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberantasan korupsi berbasis TBML membutuhkan model hukum yang lebih adaptif, terintegrasi, dan mampu merespons perkembangan kejahatan ekonomi global.
Copyrights © 2026