Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian
Vol. 5 No. 7 (2026): JURNAL LOCUS: Penelitian dan Pengabdian

Peran Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Terorganisasi di Indonesia

Fahmi Alamsyah (Universitas Adhyaksa)
Joko Cahyono (Universitas Adhyaksa)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2026

Abstract

Kejahatan terorganisir termasuk salah satu bentuk tindak pidana yang memiliki sifat rumit, tersusun secara sistematis, serta melibatkan jaringan yang luas sehingga seringkali sulit diungkap hanya dengan menggunakan mekanisme penegakan hukum yang biasa. Dalam kondisi seperti ini, keberadaan whistleblower dan justice collaborator mempunyai peranan yang cukup penting karena dapat membantu aparat penegak hukum memperoleh informasi, bukti, maupun mengungkap pelaku utama yang terlibat dalam suatu perkara pidana. Di Indonesia sendiri, aturan mengenai whistleblower dan justice collaborator masih tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaannya belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum, khususnya terkait perlindungan dan penghargaan bagi pihak yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana peran whistleblower dan justice collaborator dalam upaya mencegah serta menanggulangi kejahatan terorganisir, sekaligus menilai efektivitas pengaturan hukum yang berlaku saat ini. Penelitian dilakukan menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, kemudian bahan hukum dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa whistleblower memiliki fungsi memberikan informasi awal mengenai adanya tindak pidana, sedangkan justice collaborator berkontribusi dalam mengungkap jaringan kejahatan sekaligus mempercepat proses pembuktian di persidangan. Akan tetapi, penerapan kedua instrumen tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, seperti belum adanya regulasi yang menyeluruh, perlindungan hukum yang masih kurang optimal, serta koordinasi antar lembaga yang belum berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, diperlukan harmonisasi berbagai aturan, penguatan kelembagaan, serta peningkatan mekanisme perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator agar pemberantasan kejahatan terorganisir dapat berjalan lebih efektif, adil dan memiliki integritas yang lebih baik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jl

Publisher

Subject

Aerospace Engineering Automotive Engineering Decision Sciences, Operations Research & Management Electrical & Electronics Engineering Mathematics

Description

Jurnal Locus: Jurnal Ilmiah Penelitian dan Pengabdian, double-blind and open-access academic journal in the Multidisiplin. This journal is published once a month by CV. Riviera ...