Penelitian ini bertujuan untuk menguji besarnya pengaruh sosialisasi pajak dan pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan pajak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan dimediasi oleh kesadaran pajak. Sampel penelitian sebanyak 250 korespondensi merupakan Wajib Pajak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Dua. Metode pengambilan sampel menggunakan metode simple random sampling. Data dianalisis menggunakan analisis uji jalur langsung dengan menggunakan SmartPLS 4.0. Hasil menunjukkan bahwa sosialisasi pajak berpengaruh signifikan terhadap pengetahuan wajib pajak, sosialisasi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak, pengetahuan wajib pajak dan kesadaran pajak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak, serta sosialisasi pajak dan pengetahuan pajak berpengaruh terhadap kesadaran pajak. Hasil uji jalur tidak langsung menunjukkan bahwa sosialisasi pajak tidak berpengaruh parsial terhadap kepatuhan pajak baik melalui mediasi kesadaran pajak maupun tidak, sedangkan pengetahuan wajib pajak berpengaruh parsial terhadap kepatuhan pajak baik melalui mediasi kesadaran pajak maupun tidak.
Copyrights © 2026