Tradisi pembagian zakat mal di Desa Simbang Wetan menghadirkan persoalan menarik karena kegiatan sosial-keagamaan ini menuntut pendataan yang akurat, pengelolaan dana yang transparan, serta pembagian yang adil bagi seluruh mustahiq. Penelitian ini bertujuan menelaah bagaimana praktik budaya tersebut berkaitan dengan konsep-konsep aritmetika sosial dan bagaimana masyarakat menerapkan penalaran matematis dalam proses distribusinya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif etnografis, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan panitia zakat serta analisis dokumen pembagian zakat tahun 2022–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat secara intuitif memanfaatkan penjumlahan, pembagian, proporsi, rata-rata, dan pengelompokan sosial dalam menentukan nominal ruus, mengatur alokasi dana tambahan, dan memastikan pemerataan distribusi. Sistem pendataan berbasis blok serta musyawarah tahunan terbukti mendukung proses pembagian yang dianggap adil dan dapat dipertanggungjawabkan oleh warga. Pola perubahan jumlah dana dan penerima tiap tahun juga menunjukkan hadirnya tren matematis yang menjadi dasar pengambilan keputusan kolektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tradisi zakat mal berfungsi sebagai praktik etnomatematis yang memadukan nilai agama dengan logika kuantitatif lokal. Penguatan sistem pendataan dan pemanfaatan teknologi direkomendasikan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas pengelolaan zakat pada tahun-tahun mendatang.
Copyrights © 2026