Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan kausal antara penerapan Self Assessment System, modernisasi administrasi perpajakan, tingkat pemahaman pajak, serta penerapan sanksi perpajakan terhadap kecenderungan terjadinya penggelapan pajak pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying. Pendekatan yang digunakan adalah kuantitatif dengan desain deskriptif-verifikatif. Data primer diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel Self Assessment System, pemahaman perpajakan, dan sanksi pajak secara parsial berpengaruh negatif dan signifikan terhadap praktik penggelapan pajak. Artinya, peningkatan dalam ketiga aspek tersebut berkontribusi pada penurunan tindakan penghindaran kewajiban pajak. Sebaliknya, variabel modernisasi perpajakan yang mencakup digitalisasi layanan dan sistem informasi perpajakan tidak menunjukkan pengaruh signifikan secara statistik terhadap penggelapan pajak. Secara simultan, keempat variabel independen tersebut terbukti berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen. Dengan demikian, integrasi antara faktor-faktor tersebut memiliki peran strategis dalam menekan praktik penghindaran pajak di lingkungan KPP Pratama Bandung Cibeunying.
Copyrights © 2026