Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip keadilan dalam sistem bagi hasil perkebunan kelapa sawit di Kampung Tanjung Tiga serta meninjaunya berdasarkan hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri dari pemilik lahan dan pengelola kebun yang terlibat dalam praktik bagi hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bagi hasil yang diterapkan telah berjalan sebagai bentuk kerja sama ekonomi masyarakat, namun belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dalam hukum ekonomi syariah. Hal ini terlihat dari belum adanya perjanjian tertulis, kurangnya transparansi dalam penentuan hasil, serta pembagian risiko yang belum proporsional. Ditinjau dari perspektif syariah, praktik ini memiliki kesesuaian dengan konsep akad mudharabah dan musyarakah, tetapi implementasinya masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam bentuk penyusunan akad yang jelas, transparan, dan adil guna mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2026